Minggu, 30 November 2014

PENGGABUNGAN USAHA, LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI, SPECIAL PURPOSE ENTITY

I.                   Penggabungan Usaha
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9 tentang perseroan terbatas, kombinasi bisnis adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Menurut PSAK No. 22 kombinasi bisnis terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain yang berupa bisnis. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Langkah-langkah penggabungan usaha menurut pasal 127 UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1.      Menurut keputusan RUPS yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dimana keputusan adalah sah jika disetujui oleh ½ dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali undang-undang dan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
2.      Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
3.      Melakukan pengumuman atas pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan di kantor perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS dilaksanakan.
4.      Kreditor dapat mengajukan keberatan pada perseroan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditur tidak mengajukan keberatan maka kreditur dianggap menyetujui penggabungan.
5.      Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih
b.      Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
c.       Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
d.      Tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e.       Jumlah saham yang akan diambil alih;
f.       Kesiapan pendanaan;
g.      Neraca konsolidasi performa Perseroan yang akan mengambil alih setelah     pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
h.      Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
i.        Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih;
j.        Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
k.      Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.







II.                Metode Kombinasi Bisnis
Entitas mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi, penerapan metode akuisisi mensyaratkan :
1.      Pengidentifikasian pihak pengakuisisi
Untuk setiap kombinasi bisnis, salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi yaitu entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak diakuisisi. Pihak pengakuisisi dan entitas target. Pihak pengendali mungkin memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi  dengan beberapa cara, seperti :
1.      Dengan mengalihkan kas, setara kas, atau aset lainnya (termasuk aset netto yang merupakan suatu bisnis).
2.      Dengan menimbulkan lilibilitas/kewajiban
3.      Dengan menerbitkan kepentingan ekuitas
4.      Dengan memberikan lebih dari satu jenis imbalan
5.      Tanpa mengalihkan imbalan, termasuk yang termasuk kontrak.

2.      Penentuan tanggal pengakuisisi
Pihak pengakuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi yaitu tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak diakuisisi. Secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil-alih lialibilitas pihak diakuisisi yaitu tanggal penutupan. Namun demikian, pihak pengakuisisi mungkin memperoleh pengendalian pada tanggal sebelum atau setelah tanggal penutupan. Serta pihak pengakuisisi mempertimbngkan semua fakta dan keadaan terkait dalam menentukan tanggal akuisisi.

3.      Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, lialibilitas yang diambil alih, dan kepentingan pihak diakuisisi
a.      Prinsip pengakuan
Pada tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi mengakui, terpisah dari goodwill, aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan non pengendali pihak yang diakuisisi.

b.      Klasifikasi pengakuan :
1.      Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam kerangka dasar pengukuran KDPPLK pada tanggal akuisisi.
2.      Dalam menentukan aset yang dieroleh atau liabilitas yang diambil alih diperoleh dari pertukaran dengan pihak diakuisisi serta aset dan lialibilitas (jika ada) hasil transaksi terpisah dicatat sesuai dengan sifatnya dan SAK terkait.
3.      Pihak pengakuisisi dapat mengakui suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya yang tidak diakui pihak akuisisi sebagai aset dan liabilitas dalam laporan keuangannya.
4.      Pragraf B28-B40 memberiksan panduan dalam pengakuan sewa operasi dan aset ak berwujud. Paragraf 22-28 menentukan jenis aset teridentifikasi dan liabilitas yang termasuk pos-pos yang diberikan pengecualian terbatas oleh pernytaan ini terkait prinsip dan ketentuan pengakuan.
c.       Prinsip pengukuran :
1.      Pihak pengakuisisi mengukur aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
2.      Pihak pengakuisisi mengukur kepentingan non pengendali pada pihak diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan. Kepentingan non pengendali atas aset netto teridentifikasi dari pihak diakuisisi.
3.      Yang termasuk dalam pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran yaitu pajak penghasilan, imbalan kerja, aset identifikasi dan yang termasuk pengecualian dari prinsip pengukuran (hak yang diperoleh kembali, penghargaan pembayaran berbasis saham, aset dimiliki untuk dijual), juga didalam paragraf B41-45 yaitu aset dengan arus kas yang tidak pasti, aset yang terkait dengan sewa operasi yang mana pihak yang diakuisisi merupakan lessor, aset tidak digunakan atau digunakan dengan cara berbeda dengan pemakaian pelaku pasar lain, kepentingan non pengendali pihak diakuisisi.
d.      Pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran
·         Pihak pengakuisisi mencatat pos-pos dengan menerapkan ketentuan provisi, liabilitas kontijensi dan aset kontijensi  diakui dengan hasil berbeda jika menerapkan prinsip dan ketentuan pengakuan diatas dengan menerapkan ketetntuan pengakuan sebagai tambahan dan diukur pada suatu jumlah selain nilai wajar pada tanggal akuisisi.
4.      Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon
Pihak pengakuisisi dapat mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih  (a) atas (b) dibawah ini :
a.      Nilai agregrat dari :
(i)    Imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan pernyataan ini, yang pada    umumnya mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi.
(ii)  Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi yang diukur sesuai dengan pernyataan ini; dan
(iii)     Untuk kombinasi  bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.
b.      Selisih  jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakusisi menukarkan hanya kepentingan  ekuitas, nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekiutas pihak diakusisi  mungkin dapat diukur secara lebih andal daripada nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi.

c.       Pembelian dengan diskon
a.       Pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon, bila melebihi nilai agregat dari jumlah yang dinyatakan.
b.      Bila dalam kombinasi binis yang merupakan penjualan terpaksa yang terjadi karena pihak penjual melakukannya karena diwajibkan.
c.       Pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut.
d.      Imbalan yang dialihkan
a.       Imbalan yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar, yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari nilai wajar tanggal akuisisi atas seluruh aset yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi, liabilitas yang diakui oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh pihak pengakuisisi.
b.      Imbalan yang dialihkan mungkin termasuk aset atau liabilitas dari pihak pengakuisisi yang memiliki nilai tercatat yang berbeda dari nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Jika demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali aset atau liabilitas yang dialihkan pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada dalam laba rugi. Namun demikian kadang aset atu liabilitas yang dialihkan tetap berada dalam entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis, dan oleh karena itu pihak pengakuisisi tetap mengendalikan aset atau liabilitas tersebut.
5.      Panduan Tambahan Untuk Menerapkan Metode Akuisisi untuk Jenis Kombinasi Bisnis Tertentu.
Kombinasi Bisnis yang Dilakukan Secara Bertahap
a.       Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak diakuisisi pada nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan jika ada di dalam laba rugi. Dalam periode pelaporan sebelumnya, pihak pengakuisisi mungkin telah mengakui perubahan nilai kepentingan ekuitasnya pada pihak diakuisisi dalam pendapatan komprehensif lain. Jika demikian, jumlah yang telah diakui dalam komprehensif lain diakui dengan dasar yang sama sebagaimana dipersyaratkan, jika pihak pengakuisisi telah mengakui secara langsung kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya.
Kombinasi Bisnis yang Dilakukan Tanpa Pengalihan Imbalan
a.       Pihak pengakuisisi kadang memperoleh pengendalian atas pihak diakuisisi tanpa adanya pengalihan imbalan. Kondisi tersebut termasuk :
1.      Pihak diakuisisi membeli kembali sahamnya sendiri dengan jumlah yang memadai sehingga investor yang ada memperoleh pengendalian.
2.      Hilangnya hak veto minoritas, yang sebelumnya menghalangi pihak pengakuisisi untuk mengendalikan pihak diakuisisi, dimana pihak pengakuisisi memiliki hak suara mayoritas.
3.      Pihak pengakuisisi sepakat untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata.
b.      Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan dengan kontrak semata, pihak pengakuisisi mengatribusikan kepada pihak diakuisisi sejumlah aset neto pihak diakuisisi. Dengan kata lain kepentingan ekuitas pada pihak diakuisisi dimiliki oleh pihak selain pihak pengakuisisi adalah kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan setelah kombinasi pihak pengakuisisi, bahkan jika hasilnya adalah bahwa seluruh kepentingan ekuitas pada pihak diakuisisi diatribusikan kepada kepentingan non pengendali.
HARGA AKUISISI
            Nilai investasi pada tanggal akuisisi dicatat sebesar harga perolehan. Biaya terkait akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan pihak pengakuisisi dalam rangka kombinasi bisnis, yang meliputi biaya makelar, hukum, akuntansi, penilaian, dan biaya professional atau konsultasi lainnya, serta biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi internal yang dicatat sebagai beban pada periode akuisisi. Khusus biaya pendaftaran serta penerbitan efek utang dan efek ekuitas sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.
            Akuisisi saham akan diikuti dengan registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. biaya langsung yang tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagi pengurang tambahan modal disetor.
ALOKASI HARGA AKUISISI
            PSAK 22 revisi 2010 mengharuskan pihak pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal akuisisi. Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk mengukur kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi. Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan harga akuisisi yang wajar. Prinsip historical cost mengharuskan entitas menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi saham, neraca entitas  yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga wajarnya oleh penilai independen. Nilai wajar yang lebih tinggi akan menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi. Kondisi dimana nilai wajar aset lebih tinggi dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai wajarnya disebut undervalue. Apabila nilai wajar aset lebih kecil dari nilai buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang tercatat, maka hal itu disebut sebagai overvalue.
GOODWILL DAN DISKON PEMBELIAN
Harga ekuitas yang diakuisisi                                     xxxx
Harga wajar kepentingan non pengendali                   xxxx
Total harga wajar                                                        xxxx
Total nilai wajar ntitas yang diakuisisi                                     (xxxx)
Goodwill                                                                     xxxx
            Goodwill adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.
Goodwill yang diakui sebelumnya
Harga ekiutas yang diakuisisi                                                 Rp. 5.600.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali                                Rp. 1.360.000.000
Total harga wajar                                                                    Rp. 6.960.000.000
Total nilai wajar          entitas yang diakuisisi                        (Rp. 6.800.000.000)
Goodwill                                                                                 Rp. 160.000.000
Goodwill pihak pengakuisisi                                                   (Rp. 160.000.000)
Goodwill nonpengendali                                                       Rp.                  0

Entitas menerapkan pernyataan ini, secara prospektif untuk goodwill yang diperleh dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu , entitas :
  1. Menghentikan amortisasi goodwill sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januri 2011;
  2. Mengeliminasi jumlah tercatat yang terkait dengan akumulasi amortisasi sehubungan penurunan goodwill pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011; dan
  3. Melakukan uji penurunan nilai atas goodwill sesuai dengan PSAK 48 : Penurunan Nilai Aset sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.

Goodwill Negatif yang Diakui Sebelumnya
Pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011 yang berasal dari kombinasi bisnis yang tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januri 2011, jumlah tercatat goodwill negatif dihentikan pengakuannya dengan melakukan penyesuaian terhadap saldo laba awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011.
Diskon Pembelian
Kadangkala, pihak pengakuisisi melakukan pembelian dengan diskon yaitu suatu kombinasi bisnis dimana hasil penjumlahan harga ekuitas yang diakuisisi dan harga wajar kepentingan non pengendali lebih kecil dari nilai wajar total ekuitas entitas yang diakui. Sebelum mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih, serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam penyajian kembali tersebut. PSAK 22 mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan untuk mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi sebagai berikut:
  1. Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
  2. Kepentingan non pengendali pada pihak yang diakuisisi, jika ada;
  3. Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; dan
  4. Imbalan yang dialihkan
Jika selisish wajar entitas yang diakui tetap ada, pihak pengakuisisi mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laporan laba rugi pada tanggal akuisisi. Keuntungan tersebut diatribusikan pada pihak pengakuisisi sehingga diskon pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosiasi pihak pengakuisisi atau timbul dari kombinasi bisnis yang terpaksa. Kondisi ini membuat bargaining power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga harga akuisisi lebih rendah. Dengan demikian diskon pembelian diakui sebagai keuntungan bagi pihak pengakuisisi saja.




Pembukuan Entitas Pengakuisisi Setelah Kombinasi Bisnis
 Prosedur akuntansi investasi pihak pengakuisisi dalam ekuitas entitas yang diakuisisi dalam banyak hal dilakukan sesuai dengan PSAK 15 (revisi 2009): investasi dalam entitas asosiasi yang mensyaratkan penerapan metode ekuitas dimana investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor yang dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi, atas laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
            Investasi dalam Ekuitas                                              xxx
                        Pendapatan Investasi                                                              xxx
Distribusikan laba atau deviden yang diterima dari investee mengurangi nilai tercatat investasi yang dicatat investor sebagai berikut:
            Piutang Deviden                                                         xxx
                        Investasi dalam Ekuitas                                                          xxx
Oleh karena itu persamaannya sebagai berikut:
Investasi akhir = Investasi Awal + Pendapatan Investasi – Deviden Investee
Jika terdapat perubahan proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lainnya bagi investee. Investor akan mencatat:
            Investasi dakam Ekuitas                                                         xxx
                        Pendapatan Komprehensif Lainnya                            xxx

Pendapatan Investasi dalam laporan Keuangan Individu
Walaupun pihak pengakuisisi setelah kombinasi bisnis diharuskan mencatat dan menyesuaikan nilai investasinya dengan metode ekuitas sesuai PSAK revisi 2009 tetapi PSAK 4 tetap mengijinkan entitas pengakuisisi menggunakan metode biaya ketika menyusun laporan tersendiri atau laporan individu dalam batas sebagai infomasi tambahan sesuai dengan PSAK 55: instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Pencatatan dengan metode biaya menyajikan nilai investasi sebesar harga perolehan dan mengabaikan pengembangan investasi dalam entitas anak.
Metode biaya disebut juga metode pendapatan dimana berpandangan bahwa perusahaan investee adalah sumber pendapatan investor. Bila investee mengumumkan laba, hal itu belumlah menjadi pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori akuntansi, pendapatan itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau bukti akan menerima kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee tidak serta merta menjadi tanda aliran kas masuk bagi investor kecuali investee berniat membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (deviden). Jadi, laba entitas investee tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor. Karena itu tidak ada ayat jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas pengumuman laba investee.
Jika pihak investee mengumumkan deviden hal ini merupakan bukti pendapatan bagi investor yakni pendapatan deviden.
            Piutang Deviden                                                         xxx
                        Pendapatan Deviden                                                   xxx
Dalam metode biaya sumper pendapatan investasi adalah laba dibagikan oleh investee. Penerapan metode ini dilakukan dengan alasan tertentu yakni:
  1. Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena alasan perusahaan anak dibeli dengan tujuan dijual kembali dalam jangka pendek.
  2. Perusahaan anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk.
  3. Penggunaan metode ekuitas atas investee tidak lagi sesuai dengan alasan-alasan tertentu.






A.     LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI

Laporan keuangan konsolidasi merupakan laporan asumsi yang memandang makna suatu entitas ekonomi. Laporan keuangan konsolidasi menggambarkan aspek ekonomi entitas yang beroperasi secara individu tetapi berada dalam suatu pengendalian. Pengendalian ini akan menimbulkan apa yang disebut hubungan entitas induk-anak dimana entitas induk disebut sebagai entitas pengendali sedangkan entitas anak merupakan entitas yang dikendalikan. Karena entitas yang digabung ini dalam pengendalian tetap  beroperasi secara independen maka  SAK mensyaratkan disusunnya suatu laporan keuangan gabungan yang disebut laporan keuangan konsolidasi. Di indonesia Penyusunan laporan keuangan konsolidasi mengacu pada PSAK 4 revisi 2009. PSAK 4 mewajibkan entitas yang mengendalikan entitas lain untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi. Entitas induk tidak lagi menyusun laporan keuangan individual sendiri. Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian entitas menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, liabilitas,ekuitas, penghasilan dan beban. Langkah-langkah konsolidasi  yang dilakukan sebagai berikut:
a)      Jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi ( lihat PSAK 22: kombinasi bisnis yang menjelaskan pengakuan goodwiil yang dihasilkan)
b)      Kepentingan non pengendali atas laba rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan diidentifikasi.
c)      Kepentingan dan pengendali dan bagian kepemilikan entitas induk atas aset neto entitas anak yang dikosolidasikan diindentifikasikan secara terpisah. kepentingan non pengendali atas aset neto terdiri dari :
                                i.            Jumlah kepentingan non pengendali pada tanggal kombonasi bisnis awal yang dihitung sesuai PSAK 22, dan
                                ii.          Bagian kepentingan non pengendali atas perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi bisnis tersebut.



B.     PRINSIP SUBSTANCE OVER FORM  DAN  LAPORAN KONSOLIDASI

PSAK 4 revisi 2009 menyatakan bahwa pengendalian atas entitas lain merupakan acuan dalam menentukan apakah suatu entitas diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Pengendalian biasanya ada ketika entitas induk memiliki secara langsung atau tidalk langsung melalui entitas anak lebih dari setengah suara entitas lain. Akan tetapi, PSAK juga menjelaskan bahwa tidak semua kepemilikan lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan adanya pengendalian. Kadang bisa saja kepemilikan diatas 50% baik secara  langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, tidak menimbulkan pengendalian hal ini terjadi jika ada:
1)        Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain
2)        Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasakan anggaran dasar atau perjanjian.
3)        Kekuasaan untuk menunjuk atau menganti sebaian besar dewan direksi atau dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut.
4)        Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau dewan direksi atau dewan komisaris atau organ tersebut.
Sebaliknya, kepemilikan entitas induk diatas 50% tidak menunjukkan pengendalian jika:
1)        Kepemilikan dimaksudkan untuk sementara atau akan dialihkan dalam jangka pendek.
2)        Entitas anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sangat mempengaruhi kemampuannya dalam mentransfer dana pada entitas induk.

C.    PROSEDUR KONSOLIDASI

a.      Periode Laporan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi disusun atas dasar satu tahun yakni per 1 januari sampai 31 desember tiap tahun, apabila akuisisi entitas anak terjadi pada awal tahun, maka penyusunan laporan keuangan kosolidasi tidak bermasalah. Namun, bila akuisisi tersebut tidak terjadi pada awal atau akhir tahun maka akan timbul masalah penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada akhir tahun pertama setelah terjadi hubungan entitas induk anak. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari :
·         Laba rugi konsolidasi
·         Neraca konsolidasi
·         Laba ditahan konsolidasi
·         Arus kas konsolidasi
Pada tanggal akuisisi hanya neraca konsolidasi yang disusun, sementara laba rugi entitas anak  menjadi hak  entitas induk pada periode setelah akuisisi. Laporan laba rugi dan laporan konsolidasi entitas anak lainnya dikonsolidasi pada periode setelah diakuisisi.
b.      Transaksi antar perusahaan
Transaksi antar perusahaan menimbulkan keterkaitan akun-akun dalam laporan keuangan entitas induk dan anak. Transaksi penjualan induk dan anak akan menyebabkan akun pada “ penjualan “ entitas induk dan akun “ pembelian “, entitas anak saling terkait. Begitupun untuk transaksi utang-piutang dan lain-lain. Transaksi antar perusahaan merupakan transaksi internal dari sudut pandang konsolidasi. Apabila entitas induk menjual aset kepada entitas anak maka sama artinya entitas induk menjual aset pada dirinya sendiri karena entitas anak dan induk adalah satu. Laporan keungan konsolidasi tidak mengakui transaksi seperti ini dan menganggap penjualan tersebut semata-mata segai pemindahan atau transfer aset saja. Karena itu dalam penyusunan kertas kerja konsolidasi nantinya transaksi-transaksi seperti ini harus dikonsolidasi.
c.       Kepentingan nonpengendali
PSAK 4 Revisi 2009 mendefinisikan kepentingan nonpengendali sebagai ekuitas entitas anakk tidak dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung kkepada entitas induk. Keentingan nonpengendali akan berubah seiring dengan perubahan ekuitas anak yang disebabkan pengumuman laba dan dividen oleh entitas anak.
III.             Investasi Perusahaan Asosiasi
Investasi pada entitas asosiasi terdiri dari perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan yang berasosiasi kecuali perusahaan yang dimiliki oleh:
a.       Organisasi modal ventura atau
b.      Reksadana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana asuransi terhubung investasi.
yang pada saat pengakuan awal ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Pengaruh Signifikan  
            Jika investor memiliki secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara investee maka investor dianggap memiliki pengaruh signifikan kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak mempunyai pengaruh yang signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki secar langsung ataupun idak langsung kurang dari 20% hak suara investee maka investor dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas.
            Keberadaaan pengaruh signifikan oleh investor umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih cara berikut ini:
  1. Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee.
  2. Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keoputusan tentang deviden atau distribusi lainnya.
  3. Adanya transaksi material antara investor dengan investee.
  4. Pertukaran personel manajerial atau
  5. Penyediaan informasi teknis pokok.
Entitas mungkin memiliki warrant, opsi beli saham, instrument utang ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa atau instrument sejenis lain yang mempunyai potensi (jika dieksekusi atau dikonversi) untuk menambah hak suara entitas atau mengurangi hak suara pihak lain atas kebijakan keuangan dan operasional entitas lainnya (yaitu hak suara potensial). Hak suara potensial tidak dapat dieksekusi atau dikonversi ketika misalnya hak suara tersebut tidak dapat dieksekusi atau dikonversi sampai dengan suatu tanggal dimasa depan.
Untuk menilai apakah hak suara potensial berkontribusi terhadap pengaruh signifikan, maka entitas menguji semua fakta dan keadaan (termasuk syarat eksekusi hak suara potensial dan perjanjian kontraktual lain apakah dipertimbangkan secara individual atau dalam kombinasi) yang mempengaruhi hak potensial, kecuali maksud manajemen dan kemampuan keuangan untuk mengeksekusi atau mengkonversi.
Entitas kehilangan pengaruh signifikan atas investee ketika entitas kehilangan kekuasaan untuk berpartisipasi dakam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee. Hilangnya pengaruh signifikan dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan dalam tingkat kepemilikan secara absolut atau relatif.
Metode Ekuitas
Dalam metode ekuitas, investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor atas laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian investor atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi investor. Penerimaan distribusi dari investee mengurangi nilai tercatat investasi. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga diperlukan jika terdapat perubahan dalam proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lain investee.
Ketika terdapat hak suara potensial, maka bagian investor atas laba rugi investee dan perubahan dalam ekuitas investee ditentukan berdasarkan bagian kepemilikan saat ini dan tidak mencerminkan kemungkinan eksekusi atau konversi hak suara potensial.
Penerapan Metode Ekuitas
Rugi Penurunan Nilai
Karena goodwill yang membentuk nilai tercatat investasi dalam entitas asosiasi tidak diakui secara terpisah maka tidak dilakukan pengujian penurunan nilai secara terpisah, sebagai gantinya seluruh nilai tercatat investasi diuji penurunan nilai berdsarakan PSAK 48 dengan membandingkan antar jumlah tepulihkan dengan jumklah tercatat. Rugi penurunan nilai yang diakui pada keadaan tersbut tidak dialokasikan pada setiap aset termasuk goodwill yang membntuk bagian dari nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi. Dengan demikian pembalikan dari penurunan nilai diakui sepanjang jumlah terpulihkn dari investasi tersebut kemudian meningkat.
Pengungkapan
  1. Nilai wajar investasi pada entitas asosiasi yang tersedia kuotasi harga publikasian.
  2. Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan laba rugi.
  3. Alasan mengapa anggapan investor yang tidak memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki kurang dari 20% hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut memiliki pengaruh signifikan.
  4. Alasan mengapa anggapan investor yang memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki lebih dari 20% hak suara atau haks suara potensial investee secara langsung tidak langsung melalui entitas anak, namun dismpulkan bahwa investor tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan.
  5. Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan investor, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
  6. Sifat dan tingkatan setia pembatasan signifikan (misalnya hasil dari perjannjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada investor dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman yang diberikan atau uang muka.
  7. Bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif jika investor menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, dan
  8. Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, termasuk jumlah total aset, total liabilitas, pendapatan, dan laba rugi.
Investasi pada entitas asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian investor atas laba rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi, diungkpkan secara terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dihentikan dari entitas asosiasi juga diungkapkan secara terpisah.
Bagian investor atas perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain entitas asosiasi diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.   

D.    KONSOLIDASI  ENTITAS  BERTUJUAN  KHUSUS (EBK)
Referensi ISAK 7 dari:
·         PSAK 4 : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
·         PSAK 24 : Imbalan Kerja
·         PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
·         PSAK50  : Instrumen Keuangan: Penyajian
·         PSAK 53 : Pembayaran Berbasis Saham

ISAK 7 mendefinisikan bahwa suatu Entitas Bertujuan Khusus (EBK) atau Special Purpose Entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, Firma atau bahkan entitas yang berbentuk hukum, EBK umunya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini seringkali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodivikasi atau diubah ( beroperasi dengan autopilo), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
Sponsor (entitas yang diwakili oleh EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakain aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa kepada EBK, sementara pihak lain ( “ penyedi moda “) mungkin menyediakan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK ( seringkali adalah pendiri atau sponsor ) mungkin secara substansi mengendalikan EBK. Hak atas manfaat ( benevicial interes ) dalam suatu EB, misalnya dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual atau sewa. Beberapa hak atas manfaat, mungkin memberikan tingkat imbal  hasil yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi dimasa depan dari kegiatan EBK.
Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan antara suatu entitas dengan EBK mengindikasikan adanya pengendalian EBK oleh entitas tersebut. Subtansi hubungan tersebut yakni:
a)      Secara subtansi, kegiatan dari EBK dijalanan untuk mewakuli suatu entitas sesuai denagan kebutuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaat dari operasi EBK.
b)      Secara substani, entitas mempinyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat mekanisme autoilop, entitas telah mendelegasikan keuasaan dalam pengambilan keputusan ini.
c)      Secara substansi, entitas mempunyai hak untu mempunyai hak untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga menanggung resiko dari aktifitas EBK, atau
d)     Secara substansi, entitas memperoleh mayoritas hak residual dan menanggung resikon kepemilikan terkait dngan EBK atau asetnya untuk memperpleh manfaat dari aktifitas EBK.

Jika secara substansi suatu entitas mengendalikan EBK walaupun tidak menempatkan modal dalam EBK tersebut, entitas tersebut diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Laporan konsilidasi itu harus disusun sesuai denga PSAK 4. Jika tidak ada kepemilikikan dalam EBK, seluruh ekuitas pemilik EBK disajikan sebagai kepentingan non pengendali pada sisi ekuitas neraca konsolidasi. Jika terdapat penempatan modal atau investasi entitas dalam EBK investasi tersebut dieliminasi dengan ekuitas EBK. Bila tidak semua ekitas EBK dimiliki entitas induk maka terdapat kepentingan non pengendali.

PEMBAHASAN KASUS
Kasus Cherry
  1. Menurut ISAK 7 EBK adalah membentuk entitas anak tanpa berbadan hukum dimana entitas anak dibatasi oleh suatu perjanjian. Sehingga sangat mempengaruhi kemampuannya dalam mentransfer dana.
  2. Menurut ISAK no.7 EBK dikonsolodisakan jika suatu entitas memiliki hubungan dengan EBK dan mengindikasikan adanya pengendalian EBKoleh entitas tersebut. Laporan konsolidasi dibuat mengacu pada PSAK No.4 paragraf 10 dan 15.
  3. Perlakuan Cherry terhadap entitas baru dianggap sebagai investasi, seharusnya tidak boleh dianggap sebagai investasi. Dalam PSAK no.4 paragraf 15 (a) yang menyatakan bahwa jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dengan porsi entitas induk atas ekuitas entitas anak dieliminasi.
  4. Pendanaan lepas neraca pada kasus cherry adalah aset yang dikelola perusahaan namun tidak dilaporkan pada neraca melainkan dilaporkan secara terpisah dari laporan keuangan. Aset tersebut disembunyikan karena dibiayai oleh hutang yang tidak tercatat pada neraca.


Kasus Kertagama
  1. Menurut kelompok kami, PT Kertagama harus mengkapitalisasi sewa tersebut karena menurut PSAK 30 paragraf 10 c dimana masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomi aset meskipun hak milik tidak dialihkan. Menurut PSAK 30 paragraf 19 mengakui biaya sewa sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar aset sewaan atau nilai kini dari sewa minimum.
Perhitungan :
1.      Membuat jurnal koreksi.
Jurnal ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2009 (pembayaran angsuran pertama dimana Rp. 80.000.000 diakui sebagai pemabayaran sewa)
Leese liabilities      Rp.80.000.000
      Retain Earning            Rp.80.000.000

Retain Earning                  Rp. 54.166.666
      Akumulasi Depresiasi             Rp. 54.166.666

Beban penyusutan = Rp. 650.000.000/12 tahun = Rp. 54.166.666

Penjelasan :
Jurnal koreksi ini dibuat karena mesin cor ini sudah diakui sebagai leese aset maka kita juga harus mengakui beban penyusutannya sesuai dengan umur ekonomis mesin cor selama 15 tahun.




2.      Membuat jurnal pengakuan.

Diketahui :
Angsuran 1 : Rp. 80.000.000
Bunga        : 7% + 9%  = 8%
                          2
Jangka sewa : 12 tahun
Present Value        =  Rp. 80.000.000 x PV (8%,12)
                               = Rp. 80.000.000 x 8,13896
                               = Rp. 651.116.800
Menurut PSAK 30 paragraf 19 jika nilai kini (present value) lebih tinggi dari nilai wajar aset sewaan maka kita mengakui nilai wajar aset sewaan.

Aset sewaan          Rp. 651.116.800
      Kewajiban sewaan      Rp.651.116.800
2.      Kami akan tetap mengkapitalisasi karena dalam SFAS No. 13 paragraf 7 c yang menyatakan bahwa aset sewaan akan dikapitalisasi bila jangaka waktu sewaan sama dengan 75% atau lebih dari umur ekonomis aset sewaan tersebut. Pada kasus PT. Kertagama perusahaan menyewa mesin cor selama 12 tahun dengan umur ekonomis 15 tahun maka maka jangka waktu sewa sebesar 80% atau melebihi dari 75%.
3.       
Kriteria
SFAS 13
PSAK 30 (2009)
Jangka waktu sewaan
>75% dari umur ekonomis (Paragraf 7c)
Tidak ada penjelasan rinci (Par. 10c)


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar